Hari Minggu, 23 November 2014, Kabinet menyetujui, dengan suara 15 lawan 7, suatu rancangan undang-undang dasar (ruud) yang akan membuat resmi secara hukum status Israel sebagai “Negara Yahudi,” IsraelToday News melaporkan.
Hasil keputusan kabinet ini akan di bawa ke rapat Knesset (Parlement) minggu ini untuk disetujui sebagai hukum atau ditolak. (Catatan: di Israel hari pertama mingguan dimulai sejak hari Minggu, dan berakhir pada hari Sabtu, disebut hari Sabat).
RUUD ini bertujuan melegalkan hak-hak kewargaan orang-orang Yahudi Israel, yang juga akan menguatkan hak-hak pribadi dari semua minoritas.
Secara praktis, itu berarti hanya orang-orang Yahudi yang dapat mengklaim untuk bendera nasional, lagu kebangsaan dan hak-hak imigran.
Dalam kenyataannya, jika RUUD ini menjadi sebuah Hukum resmi, Hukum tersebut tidak merubah apapun, sebab bendera dan lagu kebangsaan sudah sesuai dengan kebangsaan Yahudi, dan hanya orang Yahudi yang diijinkan untuk ”hak pulang ke tanah air.” Perkara yang terakhir sudah berlaku sejak lama.
Baca juga:
- Sikat orang Palestina tentang kehadiran ’negara Palestina’
- Akar konflik Israel-Palestina: tanah?, politik?, atau agama?
- Tanah Kanaan / Israel / Palestina dan kota Yerusalem milik siapa sebenarnya?
- Mencari-cari kesalahan Israel? Baca daftar fakta/ bukti ini!
PM Netanyahu dan pemimpin lainnya hanyalah ingin menjadikan kondisi yang selama ini telah berjalan tersebut menjadi ”legal di bawah hukum negara Israel,” sebab saat-saat ini orang-orang Palestina dan beberapa elemen-elemen Arab di Israel sedang mencoba merendahkan kebangsaan orang Yahudi secara alamiah dan mencoba ”menciptakan sebuah negara di dalam sebuah negara” (memakai istilah PM Netanyahu). Pihak luar (PBB dan UE dan AS) menyebutnya ”dua negara dalam satu tanahair.”
Pemimpin Israel yang tidak setuju dengan ide dari RUUD tersebut menyebutnya sebagai “rasis” terhadap para minoritas.
IsraelToday menulis bahwa para oposisi dari RUUD ini nampaknya gagal memperhitungkan point-point yang Mr. Netanyahu telah buat pada draf aslinya.
PM Israel, – yang terkenal akrab dengan kelompok-kelompok minoritas (Aram, para orang Arab Kristen dan Islam yang bergabung dalam militer Israel misalnya) – secara keras mengeritik siapapun, baik di dalam Israel atau masyarakat internasional, yang menyerukan lahirnya “dua-negara dalam satu tanah-air” tetapi menolak RUUD tesebut, ia berkata: “Mereka terburu-buru untuk mengakui sebuah negara masyarakat Palestina, tetapi mereka secara keras menolak sebuah negara masyarakat Yahudi.”
“Mr. Netanyahu telah membuat orang Palestina mengenali Israel sebagai “negara Yahudi” sebuah batu penjuru dari posisinya sehubungan negosiasi-negosiasi damai,” Laporan menulis.
Bacaan berkait:
- Berhadiah 50.000 dollar US jika ada kota di Timur Tengah lebih demokrasi dari Yerusalem
- Who are the MEN behind the Israel-Gaza conflict?
- Kebenaran tentang serangan udara Israel ke Hamas di Jalur Gaza
- Satu Bangsa Kuno telah lahir kembali! Thanks to Israel!!
- Timur Tengah: Proklamasi Kemerdekaan Negara Kurdistan – sangat dekat!
- Israel: Turis dari negara-negara Islam naik pesat (Pemerintah Israel)
Referensi:
Netanyahu Government Approves ‘Jewish State’ Law
Artikel ini boleh dipakai, namun sertakan alamat situsnya https://senjatarohani.wordpress.com/. Hargailah karya tulis orang lain. Salam dan terima kasih, Senjata Rohani’s Weblog
Filed under: Anti-Semit / Anti-Israel | Tagged: Hak hadir negara Israel, Penguatan status Negara Yahudi |
Tulis komentar Anda di sini - dengan etika dan integrity. Thanks!